Bana, E., & Haki, R. B. O. (2026). Kewenangan Hakim dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi terhadap Putusan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg). Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 3(4), 297–310. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1807