Upaya Kepolisian dalam Mencegah dan Menangani Tindak Pidana Penjualan Motor Bodong di Atambua Kabupaten Belu
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1815Keywords:
Kepolisian, Motor Bodong, Penegakan HukumAbstract
Penjualan sepeda motor tanpa dokumen yang sah merupakan permasalahan hukum yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencurian, penggelapan, atau penipuan serta dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Kepolisian Resor Belu dalam mencegah dan menangani tindak pidana penjualan sepeda motor tanpa dokumen di Atambua, Kabupaten Belu, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kanit Pidum Polres Belu dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian dilakukan melalui tindakan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi sosialisasi dan penyuluhan hukum, patroli, razia, serta pemeriksaan legalitas kendaraan, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengamanan barang bukti, dan proses hukum. Pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, harga sepeda motor tanpa dokumen yang lebih murah, kendaraan yang berasal dari luar wilayah hukum Polres Belu, serta minimnya laporan dan keterangan saksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan penjualan sepeda motor tanpa dokumen memerlukan penguatan edukasi hukum, koordinasi lintas wilayah dan instansi, serta peningkatan mekanisme pemeriksaan legalitas kendaraan.






