Kewenangan Hakim dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi terhadap Putusan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg)

Authors

  • Egiardus Bana Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH.,MH
  • Robertus B Oe Haki Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH.,MH

DOI:

https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1807

Keywords:

Hakim, Kepastian Hukum, Kerugian

Abstract

Penentuan kerugian keuangan negara merupakan salah satu aspek penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi, terutama berkaitan dengan batas kewenangan hakim dalam menilai dan menentukan besaran kerugian berdasarkan fakta persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hakim dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam perspektif kepastian hukum dengan mengkaji Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui interpretasi dan evaluasi terhadap ketentuan hukum, doktrin, serta pertimbangan hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menilai adanya kerugian keuangan negara dan besarannya berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan. Dalam perkara yang diteliti, Majelis Hakim tidak menggunakan secara keseluruhan perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan Penuntut Umum sebesar Rp1.334.525.454,00, tetapi menentukan jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp497.490.810,29. Adapun Rp28.960.000,00 merupakan jumlah yang dinilai memperkaya Terdakwa selaku Konsultan Pengawas, sehingga kedua nilai tersebut memiliki kedudukan yang berbeda. Penentuan kerugian oleh hakim tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepastian hukum tidak terletak pada pelarangan hakim untuk menentukan besaran kerugian, tetapi pada adanya batas yang jelas antara kewenangan menilai alat bukti dan penghitungan kerugian secara mandiri serta kewajiban hakim memberikan pertimbangan yang transparan dan dapat diuji secara hukum.

Downloads

Published

2026-08-13

How to Cite

Bana, E., & Haki, R. B. O. (2026). Kewenangan Hakim dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi terhadap Putusan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg). Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 3(4), 297–310. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1807