Analisis Dakwaan terhadap Tindak Pidana Persetubuhan pada Penyandang Disabilitas (Studi Putusan Nomor 141/Pid.B/2020/PN WKB)
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i3.1597Keywords:
Persetubuhan, Penyandang Disabilitas, Dakwaan Jaksa Penuntut UmumAbstract
Persetubuhan terhadap penyandang disabilitas merupakan tindak pidana yang memerlukan perlindungan hukum khusus karena korban memiliki keterbatasan dalam memahami maupun memberikan persetujuan terhadap hubungan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 141/Pid.B/2020/PN WKB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, serta jurnal ilmiah yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan alternatif yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Korban telah terbukti mengalami kehamilan akibat perbuatan terdakwa, sehingga unsur persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu, pencantuman Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul sebagai dakwaan alternatif dinilai kurang tepat karena tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Meskipun demikian, majelis hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara selama delapan tahun, yang dinilai telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Penelitian ini menegaskan pentingnya ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, agar terwujud kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang optimal bagi korban.






