Peran Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Kejahatan Seksual Anak Pada Ditreskrimu Polda Riau

Authors

  • Lewis Simanjuntak Program Studi Kriminologi, Universitas Islam Riau
  • Askarial Program Studi Kriminologi, Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i2.1543

Keywords:

Kejahatan Seksual Anak, Peran Kepolisian, Ditreskrimum Polda Riau, Kebijakan Kriminal

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan konsekuensi psikologis dan sosial yang mendalam bagi korban. Fenomena ini menunjukkan urgensi penanganan yang komprehensif, khususnya oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah bagaimana implementasi peran kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan apa saja kendala yang muncul di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap aparat kepolisian, korban, keluarga korban, serta pelaku, disertai dengan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian telah menjalankan perannya secara prosedural melalui tahapan penerimaan laporan, penyidikan, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Namun, terdapat hambatan seperti keterbatasan bukti, trauma korban, serta faktor sosial yang memengaruhi pelaporan kasus. Kesimpulannya, peran kepolisian sudah berjalan cukup optimal, tetapi masih memerlukan penguatan dalam aspek pendekatan psikologis dan koordinasi lintas sektor. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengkaji strategi pencegahan yang lebih efektif berbasis masyarakat.

Downloads

Published

2026-04-21

How to Cite

Simanjuntak, L., & Askarial, A. (2026). Peran Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Kejahatan Seksual Anak Pada Ditreskrimu Polda Riau. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 3(2), 136–146. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i2.1543