Analisis Penyelesaian Kasus Sengketa Wanprestasi di Pengadilan Agama Pekanbaru

Authors

  • Septi Anifatul Khoiriah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, STIE Syari’ah Bengkalis
  • Aulia Chairunnisha Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, STIE Syari’ah Bengkalis
  • Muhammad Revianto Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, STIE Syari’ah Bengkalis
  • Kania Ayu Prasetiyo Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, STIE Syari’ah Bengkalis
  • Edo Yuanda Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, STIE Syari’ah Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v2i4.571

Keywords:

Penyelesaian Kasus, Sengketa Wanprestasi, Pengadilan Agama Pekanbaru

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem penyelesaian kasus pada sengketa wanprestasi di pengadilan yang tentunya bukan hanya di pengadilan agama pekanbaru. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, Pengadilan Agama Pekanbaru Dalam hal ini kekuasaan peradilan agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 peradilan agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bertugas menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu, antara orang yang beragama Islam, perluasan kewenangan pengadilan agama disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat dalam mencari keadilan perluasan tersebut meliputi bidang ekonomi syari’ah. Di dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 antara lain diatur tentang pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang dimaksud adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam.

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Khoiriah, S. A., Chairunnisha, A., Revianto, M., Prasetiyo, K. A., & Yuanda, E. (2024). Analisis Penyelesaian Kasus Sengketa Wanprestasi di Pengadilan Agama Pekanbaru. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(4), 2120–2129. https://doi.org/10.60126/maras.v2i4.571