Siyasah Syariyah dan Fiqih Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.185Keywords:
Siyasah Syariyah, Fiqih Siyasah, Hukum IslamAbstract
Hakikat konstitusi sangatlah penting karena merupakan dokumen formal. Walaupun dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang secara eksplisit memerintahkan atau mewajibkan umat islam untuk mendirikan negara, bahkan istilah daulah (negara) tidak pernah disinggung dalam Al-Qur’an, akan tetapi unsur-unsur dasar dalam masyarakat berbangsa dan bernegara dapat ditemukan didalamnya. Fiqih siyasah sebagai salah satu aspek hukum islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara yang berkaitan dengan bagaimana hubungan manusia dengan Allah swt sebagai penguasa hakiki dan mutlak terhadap dunia, mengatur hubungan antara sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam. Dalam hal ini islam memandang negara tidak hanya berkaitan dengan dunia saja, tujuan pembentukan negara dalam membentuk hukum bertujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan memelihara harta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






