Demokrasi Desa dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Lamahala, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur

Authors

  • Muhammad Fandi Bakir Program Studi Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana
  • Ananias R P Jacob Program Studi Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana
  • Philips Y N Ndoda Program Studi Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana
  • Frans W Muskanan Program Studi Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v4i3.1789

Keywords:

Demokrasi Desa, Tata Kelola Berbasis Komunitas, Pelayanan Publik

Abstract

Pengelolaan air bersih di tingkat desa memerlukan tata kelola yang demokratis agar mampu menjamin pemerataan akses, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan pelayanan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi demokrasi desa dalam pengelolaan air bersih di Desa Lamahala, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa demokrasi desa diimplementasikan melalui lima prinsip utama, yaitu musyawarah, partisipasi, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Musyawarah menjadi mekanisme utama dalam pengambilan keputusan, sedangkan partisipasi masyarakat diwujudkan melalui keterlibatan dalam perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan pengelolaan air bersih. Prinsip keadilan diterapkan melalui sistem distribusi air berbasis dusun yang disepakati bersama, sementara transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui keterbukaan informasi serta tanggung jawab pemerintah desa dalam penyelenggaraan pelayanan air bersih. Keberhasilan pengelolaan air didukung oleh kearifan lokal, gotong royong, dan kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, serta masyarakat. Namun demikian, keterbatasan infrastruktur dan perubahan iklim masih menjadi tantangan dalam pemerataan pelayanan air bersih. Penelitian ini menyimpulkan bahwa demokrasi desa berperan sebagai mekanisme tata kelola berbasis komunitas yang memperkuat pengelolaan air bersih secara partisipatif, adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Bakir, M. F., Jacob, A. R. P., Ndoda, P. Y. N., & Muskanan, F. W. (2026). Demokrasi Desa dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Lamahala, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 4(3), 1190–1204. https://doi.org/10.60126/maras.v4i3.1789