Masalah Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Authors

  • Fuji Nurul Madaniah Universitas Pendidikan Indonesia
  • Dinie Anggraeni Dewi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Muhammad Irfan Adriansyah Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.128

Keywords:

Elkan Banggot, Kewarganegaraan, Status Kewarganegaraan, Kewarganegaraan Ganda

Abstract

Kewarganegaraan dalam suatu negara dimiliki oleh setiap individu, karena kewarganegaraan sangat penting untuk memperoleh status dalam suatu negara dan memperoleh perlindungan hukum dari negara tersebut. Setiap pemerintah menerapkan peraturan hukum. Dalam hal kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda memiliki kemampuan yang sangat terbatas untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari perkawinan antar ras negara-negara lain. Status kewarganegaraan merupakan status hukum terbatas yang hanya berlaku bagi anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah. Seorang anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda dapat memilih untuk berstatus WNI atau negara lain. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dimana menjelaskan secara deskriptif hasil penelitian. Tujuan  penelitian ini adalah untuk menjelaskan kedudukan hukum bagi warga negara yang mempunyai status kewarganegaraan ganda, baik terhadap anak hasil perkawinan ganda maupun orang tua yang mempunyai kewarganegaraan ganda.

Downloads

Published

2024-01-09

How to Cite

Madaniah, F. N., Dewi, D. A., & Adriansyah, M. I. (2024). Masalah Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 67–73. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.128

Most read articles by the same author(s)