Masalah Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.128Keywords:
Elkan Banggot, Kewarganegaraan, Status Kewarganegaraan, Kewarganegaraan GandaAbstract
Kewarganegaraan dalam suatu negara dimiliki oleh setiap individu, karena kewarganegaraan sangat penting untuk memperoleh status dalam suatu negara dan memperoleh perlindungan hukum dari negara tersebut. Setiap pemerintah menerapkan peraturan hukum. Dalam hal kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda memiliki kemampuan yang sangat terbatas untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari perkawinan antar ras negara-negara lain. Status kewarganegaraan merupakan status hukum terbatas yang hanya berlaku bagi anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah. Seorang anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda dapat memilih untuk berstatus WNI atau negara lain. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dimana menjelaskan secara deskriptif hasil penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kedudukan hukum bagi warga negara yang mempunyai status kewarganegaraan ganda, baik terhadap anak hasil perkawinan ganda maupun orang tua yang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






